Lapor SPT Tahunan Badan lebih bayar? Penting pahami pasal 17B UU KUP
![]() | |
|
Bismillah, kembali lagi dengan om pajak. Kali ini om akan sampaikan mengenai pentingnya sobat memahami jangka waktu pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai pasal 17B UU KUP.
Pentingnya dimana ya om? Sangatlah penting untuk mengetahui apakah permohonan pengembalian kelebihan pajak dikabulkan atau tidak. Pasal 17B ayat 1 UU KUP berbunyi:
“Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.”
Lalu di lanjutkan di 17B ayat 2 UU KUP berbunyi sebagai berikut:
“Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.”
Penting diketahui bahwa jangka waktu pemeriksaan untuk permohonan kelebihan pembayaran pajak oleh kantor pajak adalah paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Lalu maksud pasal 17 B ayat 2 dari tidak memberikan suatu keputusan seperti apa? apakah tidak menerbitkan atau tidak memberikan surat ketetapan pajak kepada wajib pajak?
Menurut om pajak sendiri, frasa tidak memberikan suatu keputusan adalah tidak menerbitkan surat ketetapan pajak. Jadi dapat diartikan bahwa jika petugas pajak (pemeriksa) menerbitkan surat ketetapan pajak melebihi 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, maka permohonan pengembalian kelebihan pajak DIANGGAP DIKABULKAN.
Agar mendapatkan gambaran secara utuh, om berikan contohnya ya. Misalkan, SPT Tahunan tahun pajak 2021 status lebih bayar dengan mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan sudah diterima secara lengkap permohonan tersebut oleh petugas pajak di tanggal 15 Juni 2022.
Setelah diperiksa, ternyata ditetapkan surat ketetapan kurang bayar (SKPKB). Wajib pajak baru menerima SKPKB dari POS/jasa kurir di tanggal 17 Juni 2023 dengan tanggal terbit SKPKB 14 Juni 2023. Apakah menurut sobat dianggap dikabulkan atau belum melewati jangka waktu pemeriksaan?
Jadi walaupun diterima tanggal 17 Juni 2023, namun kita mengacunya sesuai tanggal terbitnya yaitu 14 Juni 2023. Dikarenakan diterima secara lengkap permohonan di tanggal 15 Juni 2022, maka surat ketetapan pajak masih dalam jangka waktu 12 bulan, jadi belum melewati batas pemeriksaan ya, sob.
Kalau tanggal terbitnya diubah menjadi 15 Juni 2023, apakah melewati jangka waktu pemeriksaan? jawabannya melewati ya sob, tepatnya lewat 1 hari. Jadi bisa dianggap dikabulkan permohonan SPT Tahunan lebih bayar sesuai nominal yang tertera pada permohonan tersebut.

Posting Komentar