Mengenal Aturan Baru Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Apa Yang Berubah?

Table of Contents
PKP, pengukuhan PKP, aturan baru, pengusaha kena pajak

Artikel opini ini merupakan pendapat pribadi penulis sesuai aturan yang berlaku saat artikel ini terbit dan tidak dapat dijadikan dasar hukum. Lihat Disclaimer kami selengkapnya disini: Disclaimer.

     Aturan baru Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah rilis, yang dituangkan dalam PMK- 164 TAHUN 2023. Apakah banyak berubah sob ? ternyata tidak juga, yang berubah hanya terkait kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Menurut om pajak, aturan baru tersebut hanya memuat dua poin penting yaitu :

a. Batas waktu pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP

b. Pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

 Batas waktu pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP

    Sebelumnya, batas waktu lapor itu paling lama akhir bulan berikutnya kalau di bulan tertentu omset sudah melebihi 4,8 Milyar dalam satu tahun. Untuk aturan terbaru, wajib dilaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan 4,8 Milyar.

    Misalkan, jumlah kumulatif omset dari Januari – Juli 2024 sudah 4,8 Milyar, maka paling lambat tanggal 31 Desember 2024 harus laporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP. Nanti PKP tersebut akan dikukuhkan sejak tanggal 1 Januari 2025.

    Jika tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan jadi PKP, maka akan dilakukan pengukuhan secara jabatan oleh KPP terdaftar sesuai tanggal ditemukannya data dan fakta oleh KPP bahwa omset wajib pajak telah melebihi 4,8 Milyar.

    Misalkan, ditanggal 15 Oktober 2024 ditemukan data dan fakta bahwa wajib pajak seharusnya dikukuhkan sebagai PKP Juli tahun 2023, maka wajib pajak tersebut akan dikukukan di tanggal 15 Oktober 2024 secara jabatan oleh KPP terdaftar.

    Jika wajib pajak menyampaikan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP di bulan Oktober 2025 namun sebenarnya omset sudah melebihi 4,8 Milyar di bulan Juli 2024, maka KPP tetap melakukan pengukuhan PKP di bulan Oktober 2025 namun PKP tetap harus memenuhi kewajibannya seharusnya dikukuhkan jadi PKP sejak bulan Januari 2025 sampai dengan September 2025.

Pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN

    Kadang PKP tidak siap untuk memulai kewajibannya memungut PPN setelah dikukuhkan menjadi PKP, alasannya beragam seperti belum produksi, belum mulai komersial, dll. Maka, dengan aturan saat ini, PKP dapat menentukan masa pajak untuk memulai memungut, menyetor dan melaporkan PPN dengan cara melakukan pemberitahuan ke KPP terdaftar saat bersamaan mengajukan pengukukan PKP.

    Perlu sobat ketahui bahwa saat ini format surat pengukuhan PKP (SPPKP) terdapat tulisan tanggal sejak dikukuhkan sebagai PKP. Artinya tanggal diterbitkan SPPKP tidak menentukan kewajiban untuk memulai pemungutan PPN.

    Misal SPPKP terbit di tanggal 1 Oktober 2024 dan dalam isi suratnya tanggal dikukuhkan sebagai PKP di 1 Desember 2024, maka PKP mulai memungut PPN sejak 1 Desember 2024 bukan 1 Oktober 2024.

    Bagaimana jika mengajukan pengukuhan PKP tanpa pemberitahuan kewajiban masa pajak dilakukan pemungutan? maka secara jabatan KPP akan menerbitkan surat pengukuhan PKP (SPPKP) yang tanggal dikukuhkan sebagai PKP di awal tahun buku berikutnya dan masa pajak awal tahun buku tersebut harus harus memungut PPN.

    Misalkan, ajukan PKP di bulan Oktober 2024 tanpa memberitahukan kewajiban masa pajak untuk memungut PPN, maka KPP akan menerbitkan SPPKP di tanggal 1 Januari 2025 dan PKP mulai menjalankan kewajibannya untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN di masa pajak Januari 2025.

        Jadi sekarang, wajib pajak dapat mengajukan dikukuhkan PKP dan memilih masa pajak saat mulainya kewajiban PPN sesuai pemberitahuan wajib pajak sendiri. Misal ajukan pengukuhan PKP di bulan Oktober 2024 dan memberitahukan masa pajak untuk mulai pungut PPN di Desember 2024, maka PKP tersebut harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai masa pajak Desember 2024.
Om Pajak
Om Pajak Pria dengan pemikirian ruwet yang suka diskusi. Mari belajar pajak bersama.

Posting Komentar