Mengenal Aturan Baru Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Apa Yang Berubah?
Artikel opini ini merupakan pendapat pribadi penulis sesuai aturan yang berlaku saat artikel ini terbit dan tidak dapat dijadikan dasar hukum. Lihat Disclaimer kami selengkapnya disini: Disclaimer.
Aturan baru Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah rilis, yang dituangkan dalam PMK- 164 TAHUN 2023. Apakah banyak berubah sob ? ternyata tidak juga, yang berubah hanya terkait kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Menurut om pajak, aturan baru tersebut hanya memuat dua poin penting yaitu :
a. Batas waktu pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP
b. Pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.
Batas waktu pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP
Sebelumnya, batas waktu lapor itu
paling lama akhir bulan berikutnya kalau di bulan tertentu omset sudah melebihi
4,8 Milyar dalam satu tahun. Untuk aturan terbaru, wajib dilaporkan usahanya
untuk dikukuhkan menjadi PKP paling lambat akhir tahun buku saat jumlah
peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan 4,8 Milyar.
Misalkan, jumlah kumulatif omset
dari Januari – Juli 2024 sudah 4,8 Milyar, maka paling lambat tanggal 31
Desember 2024 harus laporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP. Nanti PKP
tersebut akan dikukuhkan sejak tanggal 1 Januari 2025.
Jika tidak melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan jadi PKP, maka akan dilakukan pengukuhan secara jabatan oleh
KPP terdaftar sesuai tanggal ditemukannya data dan fakta oleh KPP bahwa omset
wajib pajak telah melebihi 4,8 Milyar.
Misalkan, ditanggal 15 Oktober
2024 ditemukan data dan fakta bahwa wajib pajak seharusnya dikukuhkan sebagai
PKP Juli tahun 2023, maka wajib pajak tersebut akan dikukukan di tanggal 15
Oktober 2024 secara jabatan oleh KPP terdaftar.
Jika wajib pajak menyampaikan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP di bulan Oktober 2025 namun sebenarnya omset sudah melebihi 4,8 Milyar di bulan Juli 2024, maka KPP tetap melakukan pengukuhan PKP di bulan Oktober 2025 namun PKP tetap harus memenuhi kewajibannya seharusnya dikukuhkan jadi PKP sejak bulan Januari 2025 sampai dengan September 2025.
Pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN
Kadang PKP tidak siap untuk
memulai kewajibannya memungut PPN setelah dikukuhkan menjadi PKP, alasannya
beragam seperti belum produksi, belum mulai komersial, dll. Maka, dengan aturan
saat ini, PKP dapat menentukan masa pajak untuk memulai memungut, menyetor dan
melaporkan PPN dengan cara melakukan pemberitahuan ke KPP terdaftar saat
bersamaan mengajukan pengukukan PKP.
Perlu sobat ketahui bahwa saat ini
format surat pengukuhan PKP (SPPKP) terdapat tulisan tanggal sejak dikukuhkan
sebagai PKP. Artinya tanggal diterbitkan SPPKP tidak menentukan kewajiban untuk
memulai pemungutan PPN.
Misal SPPKP terbit di tanggal 1
Oktober 2024 dan dalam isi suratnya tanggal dikukuhkan sebagai PKP di 1
Desember 2024, maka PKP mulai memungut PPN sejak 1 Desember 2024 bukan 1
Oktober 2024.
Bagaimana jika mengajukan
pengukuhan PKP tanpa pemberitahuan kewajiban masa pajak dilakukan pemungutan?
maka secara jabatan KPP akan menerbitkan surat pengukuhan PKP (SPPKP) yang
tanggal dikukuhkan sebagai PKP di awal tahun buku berikutnya dan masa pajak
awal tahun buku tersebut harus harus memungut PPN.
Misalkan, ajukan PKP di bulan
Oktober 2024 tanpa memberitahukan kewajiban masa pajak untuk memungut PPN, maka
KPP akan menerbitkan SPPKP di tanggal 1 Januari 2025 dan PKP mulai menjalankan
kewajibannya untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN di masa pajak
Januari 2025.

Posting Komentar