Mengenal Pengusaha Kena Pajak, Apakah Anda Termasuk?
![]() |
Artikel opini ini merupakan pendapat pribadi penulis sesuai aturan yang berlaku saat artikel ini terbit dan tidak dapat dijadikan dasar hukum. Lihat Disclaimer kami selengkapnya disini: Disclaimer.
Definisi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Bagi sobat yang baru pertama kali mengenal
kata Pengusaha Kena Pajak, sederhananya Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha
baik orang pribadi atau badan perusahaan yang diwajibkan untuk jadi pemungut
PPN.
Lalu saat apa
usaha saya wajib dikukuhkan sebagai PKP? Definisi Barang Kena Pajak dan Jasa
Kena Pajak Sobat perlu pahami dahulu objek PPN itu meliputi apa saja,
istilahnya dalam aturan PPN adalah barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena
pajak (JKP).
Kalau sewa
termasuk yang mana nih? Tentu jasa kena pajak. Kalau software masuk kemana?
Tentu barang kena pajak, namun untuk barang kena pajak ada dua jenis yaitu
berwujud (BKP) dan tidak berwujud (BKP TB).
Jadi untuk
software termasuk ke dalam BKPTB. Tentu pertanyaan lebih lanjut darimana kita
tahu dimana mana objek PPN atau bukan. Sobat bisa lihat ketentuannya di pasal
4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), kalau barang atau jasa nya
diluar pasal 4A UU PPN maka dapat dipastikan objek PPN.
Batasan kewajiban pengukuhan sebagai PKP
Nah,
kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP hanya untuk omset yang telah melebihi
4,8 Milyar dalam satu tahun buku. Omset yang dimaksud itu, kumulatif dari bulan
awal tahun buku sampai bulan tertentu sudah melebihi 4,8 Milyar.
Misalnya,
tahun buku dimulai Januari – Desember, omset dari bulan Januari sampai Oktober
jika dijumlahkan sudah melebihi 4,8 Milyar maka harus dikukuhkan jadi PKP ya.
Ingat sob, perlu diketahui dahulu omset dalam PPN dan PPh berbeda ya. Kalau
PPh, omset itu semua penghasilan yang diterima dari usaha kita.
Berbeda
dengan PPN, omset dimaksud adalah penjualan/penyerahan barang kena pajak (BKP)
dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sekali lagi, BKP/JKP intinya jika diluar daftar
di pasal 4A UU PPN sttd UU HPP maka termasuk BKP/JKP.
Jadi, kalau
satu tahun buku (Januari- Desember) omset belum melebihi 4,8 Milyar maka tidak
ada kewajiban dikukuhkan sebagai PKP. Ada saja yang tanya nih sob, kalau omset
kurang dari 4,8 Milyar, bisa jadi PKP tidak? Tentu saja bisa ya. Jelas tertuang
di pasal 3A ayat 1a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Posting Komentar