Mengenal Pengusaha Kena Pajak, Apakah Anda Termasuk?

Table of Contents

PKP, pengukuhan pengusaha kena pajak

Artikel opini ini merupakan pendapat pribadi penulis sesuai aturan yang berlaku saat artikel ini terbit dan tidak dapat dijadikan dasar hukum. Lihat Disclaimer kami selengkapnya disini: Disclaimer.

Definisi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

 Bagi sobat yang baru pertama kali mengenal kata Pengusaha Kena Pajak, sederhananya Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha baik orang pribadi atau badan perusahaan yang diwajibkan untuk jadi pemungut PPN.

Lalu saat apa usaha saya wajib dikukuhkan sebagai PKP? Definisi Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Sobat perlu pahami dahulu objek PPN itu meliputi apa saja, istilahnya dalam aturan PPN adalah barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Kalau sewa termasuk yang mana nih? Tentu jasa kena pajak. Kalau software masuk kemana? Tentu barang kena pajak, namun untuk barang kena pajak ada dua jenis yaitu berwujud (BKP) dan tidak berwujud (BKP TB).

Jadi untuk software termasuk ke dalam BKPTB. Tentu pertanyaan lebih lanjut darimana kita tahu dimana mana objek PPN atau bukan. Sobat bisa lihat ketentuannya di pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), kalau barang atau jasa nya diluar pasal 4A UU PPN maka dapat dipastikan objek PPN.

 

Batasan kewajiban pengukuhan sebagai PKP

Nah, kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP hanya untuk omset yang telah melebihi 4,8 Milyar dalam satu tahun buku. Omset yang dimaksud itu, kumulatif dari bulan awal tahun buku sampai bulan tertentu sudah melebihi 4,8 Milyar.

Misalnya, tahun buku dimulai Januari – Desember, omset dari bulan Januari sampai Oktober jika dijumlahkan sudah melebihi 4,8 Milyar maka harus dikukuhkan jadi PKP ya. Ingat sob, perlu diketahui dahulu omset dalam PPN dan PPh berbeda ya. Kalau PPh, omset itu semua penghasilan yang diterima dari usaha kita.

Berbeda dengan PPN, omset dimaksud adalah penjualan/penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sekali lagi, BKP/JKP intinya jika diluar daftar di pasal 4A UU PPN sttd UU HPP maka termasuk BKP/JKP.

Jadi, kalau satu tahun buku (Januari- Desember) omset belum melebihi 4,8 Milyar maka tidak ada kewajiban dikukuhkan sebagai PKP. Ada saja yang tanya nih sob, kalau omset kurang dari 4,8 Milyar, bisa jadi PKP tidak? Tentu saja bisa ya. Jelas tertuang di pasal 3A ayat 1a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).


Om Pajak
Om Pajak Pria dengan pemikirian ruwet yang suka diskusi. Mari belajar pajak bersama.

Posting Komentar